Kapolres Ini Janji Berikan Gajinya Jika Ada yang Tangkap Begal

Pelaku begal dibekuk polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA - Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban mengadakan sayembara untuk masyarakat Lumajang. Ia berjanji akan memberikan satu bulan gajinya jika masyarakat menangkap pelaku begal. Sayembara yang dilakukan karena Kapolres geram maraknya para pelaku begal di Lumajang.

"Saya gemas dengan banyaknya begal di Lumajang. Begal harus kita tumpas dari kota Lumajang. Bagi masyarakat yang bisa menangkap atau menginformasikan pelaku begal, satu bulan gaji saya akan saya berikan," kata Arsal kepada VIVA, Kamis, 20 Desember 2018.

Arsal menuturkan, Lumajang memang dikenal sebagai wilayah yang rawan aksi begal. Hal ini karena banyaknya wilayah atau jalan utama yang sepi dan jauh dari keramaian penduduk.

Terbaru, Polres Lumajang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Senapon (28). Tersangka diketahui merupakan spesialis pelaku curanmor sebanyak 12 kali.

Pengungkapan diawali dari adanya laporan korban pencurian handphone pada, 27 Nopember 2018 atas nama Armiyati Rizal di sebuah warung kopi di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Lumajang.

Setelah di interogasi, pelaku juga mengakui kejahatan lainnya yaitu melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 12 kali di tempat berbeda.

pelaku ternyata juga melakukan tindakan curanmor sebanyak 12 kali di tempat berbeda dan dibantu dengan beberapa temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Arsal menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menciptakan wilayah Lumajang terbebas dari curanmor, begal dan tindakan kriminal lainnya.

"Tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mengembangkan kasus ini. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dari anggota Sat Reskrim Polres Lumajang, sehingga bisa dikembangkan hingga sejauh ini. Saya lakukan sendiri rekonstruksi di TKP, karena curanmor dan begal sangat meresahkan masyarakat lumajang. Saya ingin tahu bagaimana prosesnya mereka melakukan pencurian, supaya bisa kita lebih antisipasi kedepannya," ujar Arsal.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor dan 11 motor sisa pencurian tersangka masih dslam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.