Diduga Berzina, Atlet Berkuda Nasional Jalani Sidang

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Atlet berkuda Nasional, Raymen Kaunang, menjalani sidang terkait kasus perzinahan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis, 20 Desember 2018. Dalam persidangan ini, Raymen dituding main serong bersama muridnya, BE, yang juga mantan pramugari.

Raymen dilaporkan oleh suami BE, berinisial TN, usai memergoki keduanya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, Belinda, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi Pelanggaran Pasal 284 ayat 1 huruf b.

Kuasa hukum TN, Ronald Antoni Sirait, kepada wartawan menceritakan kronologi pelaporan kliennya. Menurut sumber dari pihak suami BE ini, perselingkuhan Raymen dengan BE diduga sudah terjalin lama.

Puncaknya, terbongkar setelah Raymen dan BE dipergoki menginap di salah satu hotel di Bogor. TN kemudian melaporkan Raymen Kaunang dan BE.

Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor. Dalam laporan bahwa, pada Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Caringin Desa Caringin Kabupaten Bogor di Wisma Kinasih Resort, dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina.

"Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, bahwa kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu," katanya saat dihubungi VIVA, Jumat, 21 Desember 2018.

Raymen dan BE, kata Ronald, memiliki hubungan. Itu terbongkar setelah ada kecurigaan keluarga terhadap sikap BE. Keluarga sempat membututi BE hingga ke Bandung dan sampai ke Bogor. Di Bogor, kliennya melaporkan istri dan guru latihan berkudanya, Raymen.

"Ada istri orang dengan lelaki lain dalam satu kamar ini kasus 284. Sampai persidangan mereka sudah tersangka dengan dua alat bukti. Kalau benar atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan, ini delik praduga tak bersalah. Saya tidak mau bilang Raymen bersalah dan istri klien kami bersalah. Masalah salah atau tidak kami serahkan ke pengadilan," katanya.

TN sudah resmi bercerai dengan BE di Pengadilan Jakarta Barat. Terkait kasus yang menjerat istri TN, kata Ronald, sepenuhnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Sebagai kuasa hukum kita membuat laporan saja. Di Pengadilan Agama Jakarta, hubungan TN dan BE sudah diputus (cerai) sudah putus hak asuh juga sudah putus. Ini tidak ada hubungannya dengan itu, tapi ini pidana murni. Bagi kami tindak pidana murni saja," kata Ronald.

Sidang pertama, Raymen dan BE tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan sedang kedua, pada Kamis 20 Desember 2018, hanya Raymen yang hadir. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz. Sidang berlangsung tertutup untuk umum. (hd)