Penghentian Kasus Pengusaha Gula Dinilai Janggal

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih, menilai penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha gula Gunawan Jusuf adalah hal yang janggal.

Yenti berpendapat Kejaksaan Agung agak tergesa-gesa menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap kasus ini. Meski diakuinya kasus ini terjadi sudah lama dan mencapai 18 tahun.

"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya kan terjadi 1999 kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu. Memang sudah cukup lama," ujar Yenti di Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Dikatakan Yenti, hal yang cukup janggal adalah ketika kejaksaan menetapkan SP3 sementara polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka. "Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum," katanya.

Sedangkan alasan kadaluarsa, kata Yenti, mungkin saja muncul karena selama ini kejaksaan atau polisi menghitung-hitung waktu, apakah sudah mencapai 18 tahun."Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda. Ini aneh juga menurut saya," katanya.

Yenti mengatakan jika SP3 benar sudah dikeluarkan, ia menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Ia juga mempersilakan jika pelapor melakukan upaya permohonan praperadilan terkait SP3 ini.

"Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," ujar Dedi.

Sementara, Kuasa Hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan, tidak menjawab saat dihubungi.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.