KPK Segera Lelang Rumah Luthfi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan milik terpidana kasus suap impor daging sapi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, serta telah dieksekusi Jaksa KPK.

Lelang tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat, melalui mekanisme keuangan negara.

"KPK akan laksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 25 Desember 2018.

Proses lelang akan dilakukan pada 17 Januari 2018. Calon peserta lelang pun bisa mengakses informasi lebih lanjut dengan berkunjung ke situs KPK.

Menurut Febri, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 terkait perkara Luthfi Hasan Ishaaq, dan Nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 17 September 2014 terkait perkara Ahmad Fathanah alias Olong.

Febri  menambahkan, lelang barang rampasan ini akan dilakukan melalui aplikasi Lelang e-auction secara online dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Sementara jenis barang yang akan dilelang berupa tiga bidang tanah dan rumah di wilayah Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp7,71 Miliar.

"KPK melalui Unit Kerja Labuksi persilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara," kata Febri.