Eks Elite KPK Bambang Widjojanto Ditentang Jadi Panelis Debat Capres

Bambang Widjojanto di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Satgas Antidiskriminasi Hukum menentang kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang panelis dalam debat calon presiden dan wakil presiden tahun 2019. Organisasi itu itu menentang karena Bambang masih berstatus tersangka di Kepolisian.

Koordinator Satgas Antidiskriminasi Hukum, Gunawan, mengaku sudah menyampaikan keberatan itu kepada Ketua KPU Arief Budiman. Dia menganggap Bambang sang mantan wakil ketua KPK tidak memiliki kapasitas moral untuk dilibatkan dalam seremonial tahapan pemilihan capres-cawapres 2019. “Karena statusnya masih menjadi tersangka," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Desember 2018.

Gunawan menjelaskan, Bambang dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015, ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

"Tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap/sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap ke-II pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan," katanya.

"Tapi atas desakan dan rekayasa yang dibangun oleh kawan-kawan tersangka yang tergabung dalam beberapa LSM/NGO, Jaksa Agung Republik Indonesia dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI, memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara a quo," ujarnya menambahkan.

Keputusan deponeering secara yuridis tidak menghapus status tersangka yang melekat pada diri Bambang  hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah dengan masih menyandang status sebagai tersangka.