Ketua KPU Minta Polisi Tangkap Pelaku Hoax Sebelum Pemilu

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyatakan, beredarnya informasi bohong atau hoax terkait adanya tujuh kontainer kertas surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok telah mengganggu kepercayaan publik terhadap jalannya proses demokrasi di Indonesia.

Menurut Arief, pelaku penyebar berita hoax itu tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja, sehingga ia berharap Polri dapat menangkap pelaku penyebar berita bohong itu sebelum pelaksanaan pemilu, 17 April 2019 mendatang.

"Saya berharap lebih cepat dari itu (pencoblosan). Pencoblosan kan 17 April. Polisi sudah punya cara dan strategi, pasti ini bisa diungkap secepat mungkin," kata Arief Budiman usai melaporkan kasus penyebaran hoax di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse dan Kriminal  Mabes Polri, Komjen.Pol.Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara serius dan profesional terkait dengan kasus tujuh kontainer kertas surat suara ini. 

Namun, mantan Kapolda Kalbar itu tidak dapat memastikan kapan pihaknya akan meringkus pelaku penyebar hoax tersebut. "Tentu kita akan menindaklanjuti kasus ini dengan profesional. Semakin cepat semakin baik," katanya. (mus)