Polri Sudah Identifikasi Dalang Hoax Kontainer Surat Suara

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA / Bunga Limita

VIVA – Polisi sudah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos yakni HY dan LS. Keduanya diciduk di Bogor dan Balikpapan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peran keduanya adalah menerima konten, memviralkan dan meneruskan melalui media sosialnya.

"Hasil maping, patroli cyber, ada wilayah yang sudah di maping, Bogor, LS, dan Balikpapan, HY," kata Dedi dalam perbincangan dengan tvOne, Sabtu, 5 Januari 2019.

Tak hanya di dua kota itu, polisi juga melakukan mapping di Jakarta, Semarang. Dan dalam waktu dekat akan melakukan penegakan hukum.

"Mulai mengerucut, alat bukti yang ada, siapa kreator, sudah mulai mengerucut. Polisi akan memanggil beberapa saksi ahli, dalam rangka saksi ahli pidana, bahasa," ujarnya.

Sejauh ini, Dedi mengatakan polisi memang baru menangkap dua orang. Dua orang itu awalnya memiliki, menyebarkan, meneruskan secara masif di media sosialnya.

"Dalangnya, kreatornya, tujuan sasaran kami sudah diidentifikasi. Tinggal penguatan alat buktinya saja agar dalam penegakan hukum kami tidak ragu-ragu. Kami hati-hati juga," katanya menjelaskan.

Dedi memastikan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diusut meskipun dia seorang pejabat ataupun politikus. Alasannya, polisi selalu memegang asas hukum pidana yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Dia menegaskan pihaknya akan bekerja objektif, profesional, dan hasil penyelidikannya kami sampaikan transparan.

"Makanya polisi sangat berhati-hati. Apalagi menetapkan seseorang sebagai tersangka, alat bukti harus betul-betul kuat, memeriksa beberapa saksi ahli, konstruksi alat bukti yang ada." (mus)