Lagi, Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi kembali menangkap seorang pelaku penyebaran isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Pelaku berinisial J ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.

"Pelaku yang sudah diamankan atas nama J. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes, saat ini ditangani tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.

Untuk perannya, Dedi menjelaskan, pelaku J sama dengan dua tersangka lainnya yaitu HY dan LS, yaitu menerima konten dan berita surat suara tercoblos tanpa mengonfirmasi dan kemudian menyebarkannya.

"Dia memiliki peran menerima konten tanpa mengonfirmasi langsung memviralkan," tuturnya.

Meskipun begitu, pelaku J tidak dilakukan penahanan lantaran hanya sebagai orang yang meneruskan bukan sebagai kreator.

"Sifatnya hanya meneruskan saja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Menurutnya, langkah polisi yang tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Apalagi, jika dalam pemeriksaan pelaku kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya maka hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik.

Untuk itu, Dedi meminta masyarakat saat ini cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, setiap konten baik narasi, video, suara dan foto yang sudah terlanjur diviralkan di media sosial tidak dapat dihapus.

"Meski yang bersangkutan bisa dihapus, tapi teknologi tim cyber bisa memunculkan kembali dan itu bisa jadi alat bukti untuk penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap LS dan HY sebagai dua orang penyebar hoax surat suara tercoblos. Usai diperiksa, polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka. Namun polisi tak menahan keduanya.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.

"Tersangkanya dibagi tiga. Kreator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya," ujarnya. (ysn)