Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pelajaran bagi KPU dan Masyarakat

Polisi menggiring BBP (kanan), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ketua KPU, Arief Budiman menanggapi tertangkapnya pembuat dan penyebar hoax pertama surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer. Ia lalu meminta agar para pelaku mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan sesuai aturan.

"Ya tentu saya ingin (mereka) diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku. Apa yang dia perbuat dia harus dipertanggungjawabkan. Kami tak mau meminta yang berlebihan, diproses saja sebagaimana ketentuan yang ada," kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Ia menambahkan, persoalan hoax ini bisa jadi pelajaran bagi siapa pun. Di antaranya termasuk bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu maupun bagi masyarakat luas agar tak menyebar hoax dan menerima hoax dengan mudah.

"Bagi siapa pun lah. Mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran positif untuk kita semua," kata Arief.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial BBP. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, polisi lebih awal menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos yakni HY, LS, dan J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.