KPK Lelang Harta Mantan Bupati Garut Rp3,9 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang aset yang berasal dari hasil rampasan korupsi mantan Bupati Garut, Agus Supriadi. KPK bekerja sama dengan unit pelelangan Tasikmalaya untuk melelang harta Agus yang bernilai hingga Rp3,9 miliar. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya akan melelang dua aset Agus, yakni satu bidang tanah luas 1.350 meter persegi dan bangunan rumah berupa Villa Cireungit dan satu bidang tanah kosong luas 6.600 meter persegi di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. 

"Kedua objek itu akan dilelang satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,00," kata Febri dalam keterangan kepada wartawan, Senin 21 Januari 2019. 

Febri mengatakan, pelelangan akan dilakukan unit kerja Labuksi KPK via Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tasikmalaya. 

KPK mengacu pada Putusan MA Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008. Metode lelang yang dipakai adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id.

Febri menegaskan, lelang barang ini merupakan bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. 

Seluruh proses hukum hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan pemulihan aset pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

KPK “menyeret” Agus pada medio 2008 ke pengadilan. Dia diduga terlibat sejumlah tindak pidana korupsi selama menjadi Bupati Garut, salah satunya penyelewengan dana APBD Garut 2004-2007.

Hakim pun resmi menyatakan Agus melakukan sejumlah tindak korupsi. Agus terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar. Dana hasil korupsi tersebut dipakai Agus untuk membayar utang serta beli sejumlah aset seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, dan Toyota Camry. 

Kemudian, dia juga terbukti menggunakan uang dari penyelewengan APBD itu untuk membeli rumah di Arya Graha, vila di Cireungit, dan membiayai pembangunan rumahnya di Muara Sanding. Agus menggunakan dana yang dicairkan dari anggaran makan-minum Sekretaris Daerah Garut untuk memperkaya dirinya.

Agus juga terbukti menerima gratifikasi dari Ocad Rosadin untuk mencairkan dana talangan dari APBD Garut untuk proyek pembangunan Pasar Cikajang, Garut.

Hakim pun memvonis Agus bersalah dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Agus juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8.183.527.896. 

Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Agus jadi 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,47 miliar, serta uang denda Rp300 Juta subsider 6 bulan kurungan. (ren)