Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ingin Bikin Gaduh di Tahun Politik

Mabes Polri tangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial BBP, mengaku kepada polisi sengaja menyebarkan kabar bohong tersebut agar menimbulkan kegaduhan di Tahun Politik. 

"Niatnya, motivasinya memang akan membuat gaduh, baik gaduh di medsos maupun gaduh di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di kantor Divisi Humas Polri, Senin 21 Januari 2019.

Hal tersebut terungkap dari fakta hukum yang dilakukan BBP bahwa dia sempat menyebarkan kabar hoax melalui akun Twitternya @bagnatara1 dan mention ke beberapa akun politikus. Saat ini, Polri telah mengirim berkas kasus Bagus ke Kejaksaan Agung kemudian tiga tersangka lain, yaitu HY, LS, dan J. 

"Setelah (dinilai) kurang viral, dia niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi berupa voice (suara). Nah voice ini yang disebarkan melalui WA (WhatsApp) grup," kata Dedi.

Lebih lanjut dia menambahkan karena yang dilakukannya masif, alhasil rekaman suara yang ia buat menjadi viral. Tahu apa yang ia perbuat menjadi viral, BBP lantas buru-buru menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya kemudian membuang kartu seluler, dan ponselnya.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," lanjut Dedi. (ren)