PNS Batam Diminta Iuran untuk Bantu Bayar Denda Koruptor

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak habis pikir dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang justru membuat kebijakan supaya para PNS di wilayahnya ikut membantu membayar denda terpidana korupsi. Padahal, pihaknya sudah mengimbau Kementerian Dalam Negeri langsung memecat PNS yang terlibat kasus korupsi. 

Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

"Di tengah kita semangat, komitmen para menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019.

Menurut Febri, sikap Pemkot Batam sangat menciderai semangat seluruh lembaga khususnya, pemerintah pusat yang gencar membersihkan korupsi di lingkungannya. 

"Jadi ini pembuatan (surat edaran) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewenangan formil digunakan di sana melalui surat," kata Febri menambahkan. 

Karenanya, Febri meminta supaya tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat-pejabat yang telah menandatangani surat edaran itu. Pasalnya, KPK menduga sangat sarat kepentingan sampai surat edaran iuran tersebut beredar. Supaya preseden ini, menjadi peringatan kepada pemerintah daerah lainnya agar tak melakukan hal serupa.

"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa," ucapnya. 

"Saya duga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas. Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (sempat terbit)." 

Dikutip dari BBC, sebelumnya diwartakan Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan, pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Batam. (mus)