BNN Ungkap Penyelundupan Pil Ekstasi Jenis Terbaru dari Malaysia

BNN ungkap Kasus Penyeludupan Narkoba Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Indonesia menjadi negara target pemasaran dilakukan jaringan narkoba internasional. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan pil ekstasi terbaru dengan kualitas terbaik yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanah Air ini.

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, BNN berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan seorang narapidana bernama Ramli Bin Arbi dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 10 ribu pil ekstasi dan 97 kilogram sabu.

"Setelah kita teliti terhadap ekstasi tersebut, ternyata ini adalah narkoba jenis baru di mana ekstasi itu mengandung MDMA PMMA yang memiliki kualitas yang lebih kuat dari pil ekstasi biasanya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di Kantor BNN Provinsi Sumut di Medan, Kamis 24 Januari 2019.

Jenderal berbintang dua itu menyebutkan pil ekstasi serupa pernah diungkap BNN di Indonesia. Namun, setelah itu tidak pernah lagi dijumpai saat pengungkapan kasus narkoba. Makanya, pil ekstasi ini disebut jenis baru dengan kualitas sangat baik dibandingkan pil ekstasi pada umumnya.

"Ini baru dua kali kita temukan di Indonesia yang diselundupkan oleh jaringan narkotika internasional," katanya. 

Arman mengungkapkan bahwa jaringan yang pertama kali memasok pil ekstasi  jenis tersebut adalah jaringan sindikat dari Fredy Budiman pada 2014 lalu. 

"Barang ini sama seperti sindikat Fredy Budiman pada 2014 lalu. Dan ini memberi indikasi bahwa jaringan lama kembali beroperasi lagi setelah lima tahun lalu," kata mantan kapolda Kepulauan Riau itu.

Selain Ramli, Petugas BNN juga mengamankan 6 orang lainnya, yakni Saiful Bahri, M. Zubir, M. Zakir, Metaliana dan Syaifinur alias Pan. Ironisnya, para tersangka tersebut masih memiliki hubungan keluarga dan berhasil diamankan di sejumlah tempat seperti perbatasan perairan Aceh dan Belawan, Medan serta di Aceh beberapa waktu lalu.

"Di mana, kelima tersangka itu memiliki hubungan keluarga yaitu, orang tua, anak, dan menantu. Tersangka Ramli ini merekrut keluarganya untuk menjalankan operasi penyalahgunaan barang haram tersebut," kata Arman.