Kasus Dana Kemah, Polisi Akan Kembali Periksa Dahnil Anzar

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepolisian kembali memanggil Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

Dalam acara itu Dahnil masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu pihak yang mengurus acara.

"Ya tentunya kami akan jadwalkan ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 26 Januari 2019.

Namun, kapan persisnya Adi belum merinci. Tapi menurut Adi hal itu akan dilakukan setelah anggotanya rampung memeriksa saksi lain dalam kasus ini.

Sebab, pihaknya juga terus menggali keterangan saksi-saksi lain, selain Dahnil, guna mengungkap kasus ini. Dia mengaku belum mengecek apakah surat pemanggilan sudah dikirimkan atau belum.

"Nanti kita lihat, tanyakan dulu ke penyidik. Kalau memang saya lihat teman-teman sudah tidak ada kegiatan ya kita nanti akan jadwalkan kembali pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.

Adi mengaku masih ada keterangan yang dibutuhkan polisi dari Dahnil. Diharapkan Dahnil bisa punya waktu untuk kembali dimintai keterangannya.

"Terakhir yang bersangkutan kebetulan ada kegiatan, sehingga dia tidak bisa memenuhi undangan kami kan waktu itu. Nah saat ini, tentunya kami akan menindaklanjuti pemanggilan yang dulu pernah kita sampaikan kepada yang bersangkutan," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya. Panitia Kemah Pemuda kemudian mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo.