Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Jadi 58 Tahun

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara dan bersilaturahim dengan mantan Kapolri dan Panglima TNI di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI.

Dengan begitu, maka secara otomatis pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang tentang TNI ke DPR. Maka masa pensiun prajurit TNI menjadi lebih panjang dari sekarang. Ia juga membandingkan masa pensiun Polri yakni 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Dalam penilaian Jokowi, usia 53 bagi seorang tamtama dan bintara TNI bukanlah usia yang tidak produktif. Justru, ia melihat, di usia itulah sebenarnya prajurit semakin matang dan semakin menguasai lingkungan kerjanya.

"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya," kata mantan Gubernur DKI itu.

Sementara di tempat yang sama, Panglima TNI Marsekal, Hadi Tjahjanto menjelaskan, pihaknya nanti akan mengajukan revisi UU Nomor 34 tahun 2004. Hadi mengatakan, usia prajurit 53 tahun sebenarnya masih bisa digunakan oleh TNI.

"Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Pensiun 53 masih segar masih bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf," kata Hadi. 

Ia memberi contoh, di angkatan laut. Semakin senior maka mereka semakin memahami persoalan mesin perkapalan. Selain itu, juga sangat paham mengenai sistem radar.

Di Angkatan Udara (AU), lanjut Hadi, semakin memahami permesinan di pesawat. "Ini yang kami harap tetap dinas di TNI. Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," kata Hadi.

Meski ada perpanjangan usia pensiun ini, Hadi menegaskan tidak akan mengganggu proses regenerasi pada pimpinan di tubuh TNI. Karena, masih ada peluang jabatan yang bisa diambil oleh prajurit TNI yang masih aktif.

"Yang saya ajukan usia saja pasal 53 dan pasal 57 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI," ucap mantan Sekretaris Militer Presiden itu.