Dikubur dalam Lumpur, Polisi Temukan 50 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Penemuan Sabu dan Ekstasi dikubur dalam lumpur.
Sumber :
  • Dokumentasi Kepolisian.

VIVA – Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Barang terlarang itu ditemukan di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa, 29 Januari 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini, sebanyak tiga orang tersangka diamankan yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25).

Dedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada hari Minggu, 27 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satgas I NIC melakukan penangkapan terhadap tersangka  atas nama Ruslian Manurung di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Pori-Pori, Kelurahan Pori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa dirinya mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara, bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Januari 2019.

Selanjutnya pada hari Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 01.15 wib, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Gompar dan Andi di atas mobil Bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sudah mereka ambil telah disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di dalam lumpur di Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks berbahan fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi tiga karung berisi 50 bungkus narkotika sabu dan tiga bungkus besar narkotika jenis ekstasi," ujarnya.