Biaya Haji Tak Naik, 3 Hal Ini Harus Diperhatikan Kemenag

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA – Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 sebesar Rp35.235.602. Nominal ini tidak ada kenaikan dari BIPH tahun 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, meski tidak ada kenaikan, namun DPR RI menekankan agar pelayanan terhadap jemaah haji tidak menurun. Justru sebaliknya, Ace berharap, pelayanan ibadah haji 2019 semakin meningkat.

"Komisi VIII mewanti-wanti dan mendesak Kemenag, untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan, seperti dari tahun ke tahun ada peningkatan kualitas. Dulu kan indeksnya 85,63. Tahun ke depan harus semakin ditingkatkan," kata Ace di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.

Komisi VIII, kata Ace, menekankan kepada pemerintah agar memerhatikan beberapa hal. Pertama, untuk mengoptimalkan layanan akomodasi. "Ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Kami mintakan di Mekah untuk zonasinya per wilayah atau per embarkasi. Misalnya Provinsi Jabar di satu sektor, Provinsi Jateng, satu sektor, Jawa Timur satu sektor, dan daerah-daerah lain," ujarnya.

Kedua, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk memberikan layanan bus salawat. "Kita tahu bahwa di Mekah, ada beberapa pemondokan yang jaraknya 1.000-3.000 meter itu, kami minta supaya disediakan bus salawat supaya jemaah bisa ke Masjidil Haram. Layanan bus salawat tersebut dari Masjidil Haram ke pemondokan cuma perlu satu kali naik," kata Ace. 

Selanjutnya, Kemenag diminta untuk menghidangkan katering dengan cita rasa nusantara agar cocok di lidah jemaah haji Indonesia. "Kami juga mohon ke Kemenag untuk ada peningkatan kualitas tenda di Arafah berupa penambahan AC," ujarnya.