Pejabat Ditjen Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Yaya Purnomo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yaya juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berbarengan pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 4 Februari 2019.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yaya tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kendati begitu, Yaya dianggap sopan dan berterus terang, sehingga memperlancar persidangan. Dia juga dianggap telah menyesal, serta berjanji tak akan ulangi perbuatan tersebut.

Yaya pada perkaranya terbukti terima suap Rp300 Juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap itu merupakan bagian uang yang diterima anggota DPR, Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Uang diberikan, supaya Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan, agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Selain itu, Yaya dianggap terbukti terima gratifikasi Rp 6,529 Miliar, dan uang 55 ribu dolar Amerika Serikat, serta 25 ribu dolar Singapura.

Menurut Jaksa KPK, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga berkaitan delapan pengajuan anggaran.

Beberapa, penerimaan tersebut yakni:

1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.

2. Terkait DAK Tahun 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

8. Terkait DID APBN Tahun 2018 untuk Kab Tabanan.

Yaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)