Haris: Polisi Harusnya Panggil Kemenpora, Jangan Periksa Lagi Dahnil

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Haris Azhar, kuasa hukum bagi Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pemeriksaan kliennya kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia adalah salah satu bentuk dugaan upaya kriminalisasi pada orang-orang dianggap menggangu rezim penguasa sekarang.

Sebelumnya ia juga menyebut demikian pada kasus yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung. Haris juga jadi pengacara Rocky dalam kasus itu.

"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan atau mengganggu estabilisasi satu rezim politik atau rezim kekuasaan ya," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Kamis 7 Februari 2019.

Meski menjadi pengacara Dahnil, Haris kembali menegaskan dia sama sekali tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seperti Dahnil. Haris menjelaskan bahwa Dahnil punya catatan panjang selalu menyampaikan kritik pada pemerintahan yang dianggap gagal, bukan hanya pemerintahan sekarang.

"Ini bukan soal dia (Dahnil) ada di juru bicara 02, tapi memang sebelumnya punya satu catatan panjang bagaimana komitmen dan konsistensi Dahnil ini mengritik negara dalam konteks terutama dalam soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Jadi saya pikir ini ada upaya untuk membunuh profil Dahnil yang ketempatan juga 02," ujarnya.

Menurut Haris, dipanggilnya Dahnil dalam kasus ini malah karena Dahnil membantu Presiden Joko Widodo. Kata dia pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta kerjasama pada PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor agar bisa satu panggung dengan Jokowi dalam suatu acara, dimana akhirnya terselenggaralah acara kemah tersebut.

"Ini kan sebenarnya soal kontrak kerja sama, tapi sebelum saya jelaskan kontrak ini sebetulnya Dahnil dan Pemuda Muhammadiyah ini yang didekati oleh pihak Kemenpora yang namanya si Sanusi yang meminta seperti kira-kira Menporalah pihak Menpora yang sepertinya meminta kerja sama suatu panggung bersama untuk Presiden Jokowi," kata Haris.

Maka dari itu, Haris menyebut harusnya polisi lebih dahulu fokus memeriksa pihak Kemenpora selaku pihak yang berniat melakukan ini, bukan malah memanggil Dahnil hingga kedua kalinya. Sehingga, ia yakin pemangilan Dahnil kedua kalinya dalam kasus ini lantaran adanya dugaan upaya kriminalisasi.

"Jadi dia (Dahnil) ini dipanggil polisi hari ini justru gara-gara dia bantuin Jokowi. Jadi Pemuda Muhammadiyah dan Ansor ya, GP Ansor. Itu dengan dana dari Menpora bikin acara. Dari situ ide ini datang dari Kantor Kemenpora yang sebetulnya Dahnil okelah membantu Kemenpora," ucap dia menambahkan.

Belum lagi, lanjut Haris hingga kini belum ada hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal pada kasus korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang harusnya ada hasil audit yang menunjukkan adanya penyelewengan dana.

Belum lagi pihak PP Pemuda Muhammdiyah telah mengembalikan dana sebesar Rp2 M dari Kemenpora pada PP Pemuda Muhammadiyah saat acara itu. Maka dari itu, ia yakin hal ini adalah cara untuk pembunuhan karakter pada Dahnil dan PP Pemuda Muhmmadiyah.

"2 M (dana dari Kemenpora untuk PP Pemuda Muhmmadiyah) itu juga sudah dikembalikan oleh Dahnil, oleh panitia sudah dikembalikan. Bahwa ini mekanismenya, mekanisme keperdataan. Jadi harus bisa ada solusi, jadi itu sudah dilakukan tanpa forum mediasi dan uang itu sudah dikembalikan ke pihak Kemenpora," kata Haris menyudahi.

Sebelumnya, dana penyelenggaraan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Panitia Kemah Pemuda, lantas mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan, kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan, yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang, tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo. (ren)