Polisi Segera Serahkan Tersangka Kasus Penghinaan NU kepada Jaksa

Kepolisian Daerah Jawa Timur memaparkan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nur Sugi Raharja alias Gus Nur di Surabaya pada Selasa, 12 Februari 2019.
Sumber :
  • Polda Jatim

VIVA – Perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Nur Sugi Raharja alias Gus Nur (40) memasuki tahap baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi akan menyerahkan tersangka Nur beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 Februari 2019. "Untuk perkara atas nama tersangka Nur Sugi Raharja," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 12 Februari 2019.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyerahan tahap kedua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara itu ke jaksa. "... mungkin minggu ini kita siapkan surat (panggilan) dan minggu depan dilakukan pemanggilan dan mengantar tersangka ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pada Januari 2019, kuasa hukum Nur Sugi, Eggi Sudjana, mengajukan izin kepada penyidik agar membolehkan tersangka berceramah di Australia. Namun izin itu tidak dikabulkan karena Kantor Imigrasi sudah mencekal tersangka sejak Desember 2018.

Nur Sugi dilaporkan oleh Generasi Muda NU atas video vlog yang diunggahnya pada Mei lalu di laman berbagi video, Youtube. Tersangka melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

Sugi Nur dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal empat tahun. (mus)