Santri yang Dipukuli Belasan Rekannya Dituding Kerap Mencuri

Sejumlah santri tersangka penganiaya temannya saat digiring ke Markas Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Jumat, 15 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang Panjang Sumatera Barat, sudah menetapkan sebanyak 17 santri Pondok Pesantren Modern (PMT) Nurul Ikhlas sebagai tersangka penganiayaan terhadap Robby Alhalim (18), salah satu santri kelas 4. 

Ketujuh tersangka masih disebut sebagai pelaku anak dan saat ini menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat. Meski para pelaku masih di bawah umur dan masih terikat dengan kegiatan proses belajar mengajar, namun Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut. Seluruh pelaku anak akan dijerat dengan Pasal 80 Junto 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi menyebutkan proses penyelidikan terus berlanjut. Awalnya ada 19 saksi yang diperiksa, namun hanya 17 yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak Kepolisian juga sudah menggelar prarekonstruksi pada Kamis 14 Februari 2019.

Kesimpulan sementara kata Kalbert, korban dipukuli lantaran dianggap kerap mencuri barang dan uang sesama santri. "Mungkin para santri lain merasa sudah kesal, karena korban ini dianggap sering mengambil barang dan uang milik santri lainnya tanpa izin," kata Iptu Kalbert Jonaidi, Sabtu 16 Februari 2019. 

Kalbert menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi sejak Kamis, 7 Februari 2019 hingga Minggu malam, 10 Februari 2019. Korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Padang Panjang pada Senin dini hari untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban selain dianiaya dengan tangan kosong. Juga diduga mendapatkan pukulan dengan benda tumpul. Ada beberapa barang bukti yang kita sita seperti, tangkai sapu yang patah dan sepatu. Dua alat bukti ini, diduga kuat digunakan para pelaku anak untuk menganiaya korban,"ujar Kalbert.

Pengasuh Pondok Pesantren Modern (PMT) Nurul Ikhlas mengakui aksi penganiayaan tersebut benar terjadi. Pemicunya, korban dianggap sering mengambil barang dan sejumlah uang milik santri lainnya. 

Pengawas Ponpes Firmansyah menyebutkan, pemukulan itu terjadi saat jam istirahat malam. Korban tidak dianiaya di dalam kamarnya di lantai dua, namun dibawa ke kamar lain yang berada di sudut paling ujung lantai dua itu.

"Korban ini, dibawa ke kamar lain. Di situ dikeroyok. Kejadian ini, pada saat jam istirahat malam. Di saat mau tidur," kata Firmansyah.

Firmansyah menegaskan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian. Namun, mengingat seluruh pelaku masih anak-anak dan masih menimba ilmu, pihak ponpes sudah mengajukan surat permohonan agar mereka tidak ditahan dan dikembalikan untuk sementara waktu ke Ponpes.

"Kita sudah ajukan surat permohonan. Mereka kan masih belajar di sini. Kita yang jamin. Namun, semua itu kita kembalikan lagi ke pihak kepolisian," ujar Firmansyah.

Terkait dengan biaya pengobatan terhadap korban yang hingga kini masih belum sadarkan diri, Firmansyah memastikan, pihak yayasan Ponpes akan bertanggung jawab. Yayasan juga akan membantu uang pengobatan selama korban dirawat intensif di ruangan ROI Instalasi Anestesiologi Terapi Intesif, RSUP M Djamil Padang.