Santri Korban Pengeroyokan Temannya Meninggal setelah 7 Hari Koma

Keluarga seorang santri korban penganiayaan mendatangi di RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat, Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Robby Alhalim, seorang santri korban penganiayaan belasan temannya, meninggal dunia setelah tujuh hari koma dan dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat. Remaja berusia delapan belas tahun itu dinyatakan meninggal dunia pukul 06.22 WIB, Senin, 18 Februari 2019.

Menurut Gustavianof, Pejabat Pemberi Informasi RSUP M Djamil Padang, santri Pesantren Modern Nurul Ikhlas, Kota Padang Panjang, itu sempat dirawat intensif di ruangan ROI Instalasi Anestesiologi Terapi Intesif sejak Selasa, 12 Februari.

Jenazah korban masih disimpan di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUP M Djamil Padang. Belum diketahui jenazah akan segera dibawa pulang ke rumah duka atau diautopsi untuk diagnosis luka dalam akibat penganiayaan itu. Sebelum koma, korban sempat dianiaya belasan rekan sesama santrinya selama tiga hari pada Kamis, Jumat, dan Minggu, 10 Februari.

Berdasarkan diagnosis medis awal, korban diduga mengalami gegar otak dan trauma thoraks atau cidera pada bagian dada dengan tingkat kesadaran enam persen. Ditemukan luka lebam di bagian tubuh korban. Sejumlah dokter spesialis, di antaranya, dokter bedah thoraks, syaraf, dan dokter abdomen dikerahkan untuk menanggani dan memulihkan kondisi kesehatan korban.

Tujuh belas tersangka

Setelah menggelar prarekonstruksi, Kepolisian Resor Kota Padang Panjang Sumatera Barat menetapkan 17 santri Pesantren Nurul Ikhlas sebagai tersangka penganiayaan Robby Alhalim. Ketujuh Belas tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor Polisi setempat.

Meski para pelaku anak itu masih di bawah umur dan masih terikat dengan kegiatan proses belajar-mengajar, Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut. Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Junto 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk melengkapi berkas perkara, selain meminta keterangan saksi dan pelaku anak, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tangkai sapu yang patah, sepatu, dan baju korban.