Bawaslu Lamongan Selidiki Pembakaran Alat Kampanye Capres

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menunjukkan video pembakaran APK, di Kantor Bawaslu Lamongan, Rabu (20/2/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) kini tengah menangani kasus pembakaran APK (alat peraga kampanye) capres cawapres yang dibakar oleh orang tak dikenal.

"APK-nya diduga bergambar Capres Cawapres nomor 02," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Rabu (20/2/2019).

Badar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dan melakukan kajian awal terkait pembakaran alat peraga kampanye berupa baliho tersebut.

"Kami melakukan kajian awal untuk mengkaji apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiilnya," tuturnya.

Dari kajian awal yang telah dilakukan tersebut, lanjut Badar, Bawaslu memutuskan akan menindaklanjuti kasus ini dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.

"Yang dilaporkan dalam konteks ini adalah perusakan APK, dalam hal ini nanti kami akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Kemarin juga disampaikan keterangan-keterangan pendukung dan juga beberapa nama yang diajukan sebagai saksi," tuturnya.

Bawaslu Lamongan juga sudah mengantongi bukti berupa video pembakaran APK yang terjadi di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, yang sebelumnya telah diunggah dalam media sosial facebook. (*)