Selundupkan Sabu 1,5 Kilogram, Dua WNA Malaysia Terancam Hukuman Mati

Dua terdakwa WNA Malaysia di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 Februari 2019
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Dua warga negara Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 Februari 2019. Keduanya didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Mereka terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Winarko, menjelaskan kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian daerah setempat di sebuah hotel Jalan Bubutan, Kota Surabaya, pada 19 Oktober 2018. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan sabu seberat 1,5 kilogram.

Kedua terdakwa, lanjut Winarko, membawa sabu tersebut dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia rute Malaysia-Surabaya pada 19 Oktober 2018. Melalui Shao Xun, barang haram itu pesanan seorang bandar di Surabaya bernama Sihai. Keduanya kini masih buron.

Sekira pukul 11.30 WIB, keduanya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Hebatnya, sabu yang mereka bawa lolos dari deteksi X-Ray maupun pantauan petugas bandara, baik di bandara Malaysia maupun di Juanda. Aparat baru bisa mengendus setelah keduanya berada di hotel. Terdakwa, jelas jaksa, kenal dengan bandar Sihai melalui aplikasi Wechat.

"Oleh Sihai, mereka (terdakwa) dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil (menyelundupkan sabu ke Indonesia) dan sesampai di Malaysia," kata jaksa Winarko.

Kemudian, menurut jaksa, dua terdakwa Chia dan Henry didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Usai dakwaan, pihak terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan majelis hakim. Terdakwa memilih langsung ke agenda pemeriksaan.

"Lebih baik melihat fakta persidangan, kalau memang ada peluang untuk meringankan terdakwa, ya, kami hantam," kata penasihat hukum terdakwa, Fariji. (art)