KPK Dukung KPU Umumkan 81 Caleg Bekas Koruptor

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tambahan 32 nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi yang ikut serta pada Pemilu 2019.

Lembaga antirasuah itu berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg bekas koruptor ini menjadi referensi dan pertimbangan masyarakat untuk pemilih calon pemimpin.

"Yang paling penting itu imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih supaya benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis, 21 Februari 2019.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 49 caleg mantan koruptor. Dengan demikian total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang terlebeli mantan narapidana korupsi.

Febri berharap para masyarakat memilih calon wakil rakyat yang tak memiliki rekam jejak atau terkait dengan kasus korupsi. Sebab suara yang diberikan pemilih menentukan masa depan Indonesia.

"Karena orang yang akan wakili kita di DPR, DPRD, DPD kalau hanya memilih berdasar uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga kontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi semua perlu hati-hati memilih dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi," tutur Febri. (ase)