Seratusan Narapidana Terjangkit HIV/AIDS di Lapas Bekasi

Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Bekasi.
Sumber :
  • Dani/ VIVA.co.id

VIVA – Tahanan yang mengidap penyakit HIV/AIDS atau Odha di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Bekasi tercatat berjumlah 155 orang. Mereka dinyatakan positif penyakit mematikan itu setelah menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke sel tahanan.

Ketua Jaringan Indonesia Positif Festika Rosani mengatakan, penyebaran virus yang belum ada obatnya itu melalui jarum suntik dan perilaku seks bebas. Mereka tertular sebelum menjadi narapidana. 

"Mereka teridentifikasi ketika pemeriksaan kesehatan sesaat akan masuk ke dalam sel tahanan," kata Festika, Rabu 27 Februari 2019.

Festika menambahkan, dari 155 penderita tercatat sebanyak 115 orang sudah menjalani antiretroviral (ARV) dan yang belum ARV sebanyak 40 orang. Dengan begitu, pihaknya terus melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin. 

"Seperti intens melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Bahkan, Festika mengakui, pihaknya terus melakukan pendampingan bagi Odha. Tujuan pendampingan ini, untuk menekan penyebaran virus agar tidak berkembang biak. Termasuk memberikan konseling, kepada seluruh narapidana yang dinyatakan Odha. 

"Target kita sampai 2030 Indonesia bebas HIV, tidak ada penularan dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penderita HIV-AIDS. Mereka adalah saudara-saudara kita juga. Jangan sampai mereka dijauhkan," tuturnya.

Sekarang ini, kata dia, lokasi pengobatan untuk para penderita Odha sudah tersebar di Kota Bekasi. Di antaranya RSUD Kota Bekasi, RS Elisabeth, dan RS Ananda. 

"Mereka bisa dilayani pengobatan di tiga rumah sakit tersebut. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih banyak klinik lagi dibuka," tuturnya. (art)