Kreator Penyebar Hoax 7 Kontainer Siap Diadili

Polisi mengamankan tersangka penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (tengah) seusai konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka pembuat atau kreator kabar bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos, Bagus Bawana Putra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Bagus, penyidik menyerahkan alat bukti perkara.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus hoax 7 kontainer (surat suara tercoblos)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Dalam kasus ini, Bagus ditangkap karena membuat hoax ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos asal China di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam hoax yang dia buat pada awal Januari 2019, disebutkan surat suara tercoblos pada bagian yang ada gambar paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf Amin.

Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikutinya.

"Tersangka dan seluruh bukti yang didapat penyidik diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Dedi.

Polisi menangkap Bagus pada Senin, 7 Januari pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah. Bagus melarikan diri dari rumahnya di Bekasi ke Sragen dan membuang ponselnya setelah tahu hoax buatannya viral.

Di media sosial, Bagus mengidentikkan dirinya dengan pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dia pun mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Nasional Prabowo. Namun, hal tersebut dibantah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.