Nyepi Tahun Ini 949 Narapidana Dapat Remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis, 7 Maret 2019. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami merinci, dari 949 narapidana yang menerima remisi terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.

"Ini tidak ada narapidana yang langsung bebas," ujar Sri Puguh Budi Utami dalam keteranganya di Jakarta. 

Dia menjelaskan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yakni aturan hak yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong. Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apa pun termasuk pemberian remisi Nyepi tahun 2019. 

“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi, Junaedi mengatakan bahwa narapidana terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

“Semoga dengan pemberian remisi nyepi tahun 2019 ini memotivasi  para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib lapas/rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Junaedi.

Jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 06 Maret 2019 mencapai 188.258 orang. Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599 orang dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.