Bupati Tana Toraja Cabut Pengangkatannya sebagai Plt Kadis Kesehatan

Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sumber :
  • kemendagri.go.id

VIVA – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae telah mencabut surat penunjukkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, hari ini. 

Seperti dilansir Puspen Kementerian Dalam Negeri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2019, Nicodemus lantas menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja  Yunus Sirante sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Penunjukkan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

Dikutip dari keterangan tertulis itu, langkah bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Plt Kadis kesehatan dapat dikategorikan sebagai mal administrasi.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat dengan menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hari ini,  Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah melakukan rapat terkait polemik pengangkatan diri sendiri Bupati Tana Toraja tersebut.

Dalam rapat itu dihadiri Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum; Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; Pemerintah Kabupaten Tanatoraja.

Kementerian dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memberikan masukan. Berdasarkan masukan tersebut, Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja, agar mencabut surat perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan. Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut surat perintah itu.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Jabatan tersebut, hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bahtiar menegaskan, KDH adalah jabatan politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai penjabat sementara, Plt maupun Plh pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas). 

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," ujarnya.