Forum Komunikasi Angkatan '66 Kritik Pejabat yang Enggan Cuti

Forum Komunikasi Angkatan "66 Menggelar jumpa pers terkait isu jelang Pemilu 2019 (Foto: Yayat R Cipasang/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Ketua Forum Komunikasi Angkatan '66 Ir. Deddy Abdul Qadir Baadilla menyatakan prihatin dengan kondisi bangsa menjelang Pemilu 2019 yang akan digelar pada 17 April mendatang.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) yang diberi wewenang negara untuk menyelenggarakan dan mengawasi pemilu seolah tidak berdaya.

"UU Pemilu yang mendasari prinsip jujur dan adil (jurdil) seperti macan ompong yang tidak digubris," kata Deddy dalam pernyataan pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Selain Deddy para pimpinan Forum Komunikasi Angkatan '66 lainnya yang hadir di antaranya Sekretaris Forum Komunikasi Angkatan '66 Muslim Lubis serta para ketua yaitu Umri Nasution, Suharsyah M. Idji, Uke Soekotjo, Abdul Muin, Rasyid Emilie dan Lucie Basuki.

UU Pemilu yang mengatur sistem larangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seolah tidak berlaku. Mereka dengan dalih aturan dan menyiasati dengan istilah cuti, tetap bebas melakukan kampanye politik.

"Padahal aktivitas mereka itu tetap saja menggunakan fasilitas negara dengan apapun dalihnya," kata Deddy.

"Pelanggaran sangat jelas dilakukan banyak kepala daerah mulai dari gubernur hingga yang terendah dengan santai mengkampanyekan calon presiden yang diusungnya," tambah Deddy.

Menyikapi kondisi ini, kata Deddy, Forum Komunikasi '66 mendesak KPU untuk menegakkan aturan kampanye bagi siapa saja. "Pedomannya tetap mengacu pada pasal 281 ayat 1 UU Pemilu," kata Deddy.

Dalam pasal tersebut disebutkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus patuh.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Deddy, Ketua Forum Komunikasi Angkatan '66.

"Bila itu dilanggar atau tidak dilakukan berarti mereka itu melakukan pelanggaran pidana pemilu," kata Deddy menegaskan.

Bagi Forum Komunikasi Angkatan '66, kata Deddy, siapapun pemimpin yang terpilih di Pemilu 2019 nanti harus dihormati. "Asalkan kekuasaan atau jabatan yang diembannya diperoleh dengan cara yang jujur dan tidak saling menzalimi," ujar Deddy. (*)