Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anggota Dewan Pers 

Ilustrasi-Gedung Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Pers periode 2016-2019. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keluarnya keputusan tersebut.

Perpanjangan masa jabatan Dewan Pers periode 2016-2019 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/M tahun 2019 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan dewan pers periode tahun 2016-2019 tertanggal 12 Maret 2019.

Keputusan ini dikeluarkan lantaran masa jabatan dari keanggotan Dewan Pers periode 2016-2019 telah habis pada Februari 2019 dan belum ada pergantian meskipun sudah terpilih Anggota Dewan Pers periode 2019-2021.

Dikutip VIVA dari Keppres 16/M tahun 2019, Kamis 14 Maret 2019, dijelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 salah satunya adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pers yang baru dengan Keputusan Presiden.

"Bahwa sampai dengan menjelang berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019, belum dapat ditetapkan pengangkatan keanggotaan Dewan Pers periode Tahun 2019-2021," tulis Keputusan Presiden tersebut.

Adapun anggota Dewan Pers periode 2016-2019 yang diperpanjang adalah:

  1. Hendry Chairudin Bangun dari unsur wartawan
  2. Nezar Patria dari unsur wartawan
  3. Ratna Komala dari unsur wartawan
  4. Ahmad Djauhar dari unsur pimpinan perusahaan pers
  5. Anthonius Jimmy Silalahi dari unsur pimpinan pers
  6. Reza Dedi Utama dari unsur pimpinan pers
  7. Imam Wahyudi dari unsur tokoh masyarakat
  8. Sinyo Hary Sarundajang dari unsur tokoh masyarakat
  9. Yosep Adi Prasetyo dari unsur tokoh masyarakat