KPK Bakal Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Romahurmuziy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak akan tebang pilih dalam memanggil saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Lembaga antirasuah itu pun menyiratkan tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus yang telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan, Romahurmuziy (Rommy).

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2019.

Selain Lukman Hakim, KPK juga membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi. Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," kata Febri.

Pada perkara ini, KPK telah menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Kementerian Agama, Jakarta.

Diketahui, selain Rommy, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy. (mus)