Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Insya Allah Dikasih Keadilan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Sidang terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, kembali digelar hari ini, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.00 WIB. Dia mengenakan jilbab bewarna hijau toska. Ratna datang dikawal tim jatanras Polda Metro Jaya.

Saat memasuki ruang sidang, ibunda artis Atiqah Hasiholan ini berharap yang terbaik dalam sidang kali ini.

"Ya enggak papa, berharap aja yang terbaik," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengaku optimis terhadap putusan sela kasusnya dan berharap mendapatkan keadilan.

"Ya apa ya, optimislah bismillah, Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna.

"Ya karena saya mengerti persoalannya. Kalau sesuai yang saya pahami walaupun saya awam memang saya enggak melakukan apa yang dituduhkan," lanjutnya.

Ratna juga mengatakan, dirinya akan kembali mengajukan penagguhan penahanan. Namun, tidak hari ini. "Insya Allah tapi enggak hari ini," katanya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (ase)