Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dengan penolakan ini maka sidang perkara ini akan dilanjutkan.

"Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Keua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019

Dalam putusannya, Hakim Joni tak sepakat dengan nota keberatan ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," ujar Hakim Joni.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran hoax akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, proses meja hijau itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Kepada sejumlah tokoh, Ratna mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jwa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (ase)