Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Tidak Menerima

Ratna Sarumpaet jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet hanya bisa pasrah setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi-nya dalam sidang putusan sela.

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," kata Ratna usai mendengar putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 19 Maret 2019.

Ratna tak berkomentar panjang lebar mengenai penolakan eksepsi-nya tersebut. Sebabnya, dia akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

"Ya kami ikutin aja prosesnya," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.

Ketua Hakim Joni sebelumnya menyebut bahwa tidak sepakat dengan nota keberatan ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," ujar Hakim Joni.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, proses meja hijau itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (hty)