Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Ahli Hukum, Tapi Tak Bodoh-Bodoh Amat

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, masih merasa putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, Selasa 19 Maret 2019 tidak adil baginya. Meski bukan ahli hukum, namun menurut dia putusan sela majelis hakim padanya patut dipertanyakan.

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," kata Ratna di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Walau merasa tak adil, Ratna mengaku tetap menerima semuanya. Sebab, menurutnya percuma juga melawan karena yang berhak memutuskan memang majelis hakim.

"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapikan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin aja," kata dia.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (djo)