Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Kecewa

Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet. Atas putusan tersebut, sang anak, Atiqah Hasiholan kecewa.

"Saya enggak kaget, cuma kalau dibilang kecewa, ya kecewa," kata Atiqah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.

Ditanya lebih lanjut, lagi-lagi Atiqah pelit bicara. Tampaknya, istri Rio Dewanto itu benar-benar kecewa dengan hasil sidang sang bunda, hari ini.

Ia malah menyuruh awak media untuk bertanya ke kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan pun lanjut berjalan menerobos wartawan.

"Tanya sama kuasa hukum saja ya," ujar Atiqah.

Ketua Hakim Joni sebelumnya menyebut bahwa tidak sepakat dengan nota keberatan ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," ujar Hakim Joni.

Dengan adanya putusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, proses di meja hijau itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. 

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.