Ratna Sarumpaet: Eksepsi Ditolak, Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara

Ratna Sarumpaet jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet tampak kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, Selasa 19 Marer 2019. Ratna berpikir mungkin orang-orang lebih senang melihatnya dipenjara lebih lama.

"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Ratna pasrah atas putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim. Dia mengaku siap saja melanjutkan sidang berikutnya.

"Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan saja," katanya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (djo)