Waketum PPP: Masa Menteri Enggak Boleh Punya Uang Ratusan Juta?

Waketum PPP Arwani Thomafi.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita uang ratusan juta dolar di ruang kerja menteri Agama. Ia mempertanyakan, apakah menteri tidak boleh memiliki uang ratusan juta rupiah.

"Iya, sah kan? Masa, menteri enggak boleh punya uang ratusan juta rupiah. Mosok, saya anggota DPR enggak boleh punya uang ratusan juta. Lalu, kalau punya uang ratusan, langsung diasumsikan terus itu uang korupsi? Ya, enggak bisa dong," kata Arwani di gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Ia mempercayakan, sepenuhnya keterangan menteri Agama di depan KPK dan menghormati semua proses KPK. Tapi info yang ia dapat, uang tersebut hanya uang honor sebagai menteri, saat kunjungan dan sebagai pembicara narasumber.

"Itu kan, ada honornya semua. Yakin (DPP tak tersangkut), Pak Menteri Lukman, kan terkenal bersih ya. Jadi, ini musibah. Ya musibah, tetapi kita tak ingin larut dalam musibah ini terlalu lama, karena luar biasa teman-teman di bawah justru menyikapi masalah ini dengan mengambil hikmah," kata Arwani.

Ia menjelaskan, yang disita selain uang juga ada dokumen surat keputusan Kemenkumham dan buku rekening. Dia, menduga SK disita mungkin untuk memastikan Rommy sebagai ketua umum DPP.

"Enggak ada partai ini, lalu punya program rapat, terus membicarakan tentang pengisian jabatan-jabatan di Kementerian Agama. Kita kan sadar, paham, bahwa partai urusannya, urusan di internal," kata Arwani.

Ia menegaskan, tugas antara partai dan kementerian tentu memiliki domain tersendiri dan berbeda. Dia memastikan, PPP tak ada kaitannya.

"Teman-teman justru semangat ya, menyelamatkan perahu PPP ini. Saya pastikan, justru setelah peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) ini, justru teman-teman tambah semangatnya," kata Arwani.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat, saat menggeledah ruang kerja kantor Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Senin kemarin, 18 Maret 2019. (asp)