KPK Yakini Tersangka Suap Romahurmuziy Tidak Bekerja Sendiri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini tersangka suap Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, tidak bekerja sendirian dalam perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang menjadi alasan bahwa perkara suap itu bukan hanya melibatkan pelaku tunggal Rommy.

“Diduga RMY (Romahurmuziy) tidak bekerja sendirian, ada pihak-pihak lain di sana yang bekerja bersama-sama,” kata Febri dalam forum Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 19 Maret 2019.

Febri menolak menjelaskan soal kemungkinan pejabat-pejabat lain yang tak terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Jumat pekan lalu itu yang bakal jadi tersangka. Dia hanya mengatakan, “Tentu sudah terindentifikasi.”

KPK, katanya, akan lebih dahulu memperkuat bukti-bukti dalam proses penyelidikan sebelum memastikan ada keterlibatan pejabat lain. Pada intinya, sesuai bukti-bukti yang disita KPK dalam beberapa penggeledahan, cukup tergambar praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan itu.

“Ada dokumen tentang sanksi disiplin untuk HRS (Haris Hasanudin, kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur). Di ruangan Menteri Agama, kami temukan uang 180 jutaan, uang 30.000 dolar AS atau [senilai] ratusan juta rupiah. Kami akan klarifikasi lebih lanjut. Kami temukan juga dokumen signifikan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ujarnya.