Alasan Sekjen Kemenag Rangkap Jabatan Irjen

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.co.id

VIVA – Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Agama RI, Nur Kholis Setiawan mengklarifikasi posisinya yang rangkap jabatan sebagai Irjen Kemenag saat ini. 

Menurut dia, hal itu adalah keputusan menteri agama. Dia menjelaskan, aturan di dalam manajemen kepegawaian menyebutkan eselon 1 tidak bisa dijabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh eselon 2. Jabatan itu harus dijabat eselon 1 yang lain. 

"Nah, mengapa kemudian saya ditugasi menteri agama sebagai Plt Irjen, karena sejak 5 Oktober 2018 kan saya dikukuhkan jadi Sekjen Kemenag, yang sebelum itu kan saya Irjen," kata Nur usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019.

Karena dia menjabat Sekjen Kemenag, menurut Nur Kholis, jabatan Irjen menjadi kosong. Padahal, dalam regulasi tidak diperkenankan jabatan Irjen kosong. "Tak boleh ada kekosongan jabatan, sehingga saya dapat surat perintah menteri melaksanakan Plt Irjen Kemenag," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti jabatan Nur Kholis yang dinilai bertentangan. Sebab, selaku pejabat strategis di Kemenag, dia juga sebagai pengawas, karena menjabat Irjen di kementerian yang sama. 

Sampai akhirnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, bersama dua Kepala kanwil Kemenag Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada perkara itu, ruang kerja Nur Kholis dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin digeledah petugas KPK. (asp)