Vanessa Jadi Saksi Sidang Muncikari, Pria Pemesan Masih Misteri

Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjadi saksi sidang kasus dugaan prostitusi, dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 April 2019. 

Lima saksi dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan dalam sidang hari ini. Mereka ialah Vanessa Angel, Rian Subroto, pria yang diduga memesan kencan, dua penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur yang melakukan penggerebekan, dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Namun, yang terlihat hadir baru Vanessa. 

Dibawa dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Vanessa tiba di pengadilan bersama dua terdakwa muncikarinya, Endang Suhartini dan Tentri N dan tiba di PN Surabaya sekira pukul 12.30 WIB. Ketiganya kemudian ditransitkan di ruang tahanan pengadilan, berbaur dengan terdakwa lainnya yang ditahan. 

Pengamatan VIVA di ruang tahanan, Vanessa dan kedua terdakwa duduk berkumpul di lorong luar sel. Dua pengacaranya mendampingi. Mereka terlihat mengobrol. Dua jam lebih mereka di dalam tahanan pengadilan. Vanessa dan dua terdakwa muncikari kemudian dibawa ke Ruang Garuda sekira pukul 14.50 WIB. 

Majelis hakim perkara itu memutuskan sidang digelar tertutup. Dari celah pintu kaca terlihat, hakim tak berlama-lama dan meminta Vanessa langsung duduk di kursi saksi. Masker yang selama di luar menutupi bagian mulutnya dibuka. Terlihat bibirnya bergerak-gerak, seperti berinteraksi dengan majelis hakim dan jaksa.

Di area pengunjung, tak terlihat seorang pun duduk. Kursi-kursi panjang khusus untuk pengunjung kosong. Tidak ada saksi lain yang dipanggil untuk memberikan keterangan. "Tertutup, tertutup," kata petugas keamanan menghalau wartawan yang berusaha mengambil gambar di dalam ruang sidang. 

Perkara prostitusi online yang melibatkan nama aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin pekan lalu, 25 Maret 2019. Dalam sidang dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska (37 tahun) dan Tentri Novanto alias Tentri itu, transaksi kencan Vanessa terungkap gamblang dalam surat dakwaan. (ase)