KPK Butuh Kesaksian Menag Lukman Hakim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Menag, Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu guna menglarifikasi sejumlah temuan penyidik KPK seiring proses hukum mantan ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan tersangka lain, Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.

"Pemanggilan saksi bisa saja dilakukan, apakah untuk mengklarifikasi surat-surat (penempatan jabatan) yang ada, kalau surat-surat misal ditandatangini oleh pihak-pihak tertentu kan atau diklarifikasi temuan saat kasus penggeledahan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2019.

Kendati demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan persisnya Lukman akan dipanggil. Dia mengaku langkah tersebut sesuai kebutuhan penyidik KPK.

"Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," kata Febri.  

Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim. Sejumlah uang dan dokumen disita penyidik lembaga antirasuah.