Bikin Putus Tangan Korban, Dua Begal Divonis 18 Tahun Penjara

Dua begal di Kota Makassar divonis 18 tahun penjara, Selasa, 2 April 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yasir (Makassar)

VIVA – Dua begal di Kota Makassar, Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Keduanya melakukan aksi perampokan hingga memutuskan tangan korbannya seorang mahasiswa, Imran (19 tahun).

Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan yang membuat korban cacat seumur hidup. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Bambang saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 2 April 2019.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP. Hukuman 18 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani saat proses persidangan. 

Selain itu, motor kedua begal tersebut dirampas oleh negara. Termasuk barang bukti berupa parang yang dipakai saat menebas tangan korban. Kedua pelaku juga diminta mengembalikan barang bukti hasil curian berupa telepon seluler dengan merek Samsung J7 Prime.

"Memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Bambang. 

Kedua terdakwa dapat melakukan upaya banding bila tidak menerima hasil putusan dari majelis hakim. "Jadi terhadap saudara memiliki waktu sesuai dengan undang-undang sejak putusan ini dibacakan tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau ingin mengajukan banding," tutur Bambang. 

Sebelumnya, dua begal sadis, Aco dan Firman melakukan aksinya di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu, 25 September 2018. Keduanya saat itu hendak merampas telepon genggam milik Irman saat sedang berada di depan rumah temannya. 

Namun, karena tak kunjung diberi, kedua begal ini mengejar korban hingga akhirnya mengambil barang korban dengan cara menebas tangan korban hingga putus.