KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dua tersangka itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 April–24 April 2019 untuk tersangka, HRS Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 4 April 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sementara itu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.