Terdakwa Kasus Hina Jokowi Jalani Sidang Perdana

Imran Kumis menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Mataram.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Imran Sasmi alias Imran Kumis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 4 April 2019.

Imran dijerat pasal 45 a ayat (2) jonto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.

Jaksa penuntut Ema Muliawati membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyaman Ayu Wulandari. 

Ema menjelaskan, pada Jumat, 18 Januari 2019, terdakwa mem-posting status di akun Facebook-nya berupa kalimat "Bodohnya orang Islam yang milih Jokowi! Dasar munafik!"

Empat kuasa hukum Imran akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pekan depan. Mereka keberatan terhadap dakwan jaksa.

"Dari dakwaan kami anggap tidak benar karena dari status Imran tidak ada akibat secara nyata. Tidak terjadi permusuhan antarmasyarakat, antara pendukung Prabowo maupun pendukung Jokowi," ujarnya. (mus)