KPK Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama dengan tersangka mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"Sopian Effendi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (inisial Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, 5 April 2019.

KPK juga memanggil tiga saksi lain dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, antara lain Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.

Dalam perkara ini, KPK pun menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Penyidik sudah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dari sana disita uang. Kemudian menggeledah ruangan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, dan menyita sejumlah dokumen. Nur Kholis juga telah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai ketua panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag.