BNN Jateng Bongkar Duit Gembong Narkoba Capai Rp3,2 Miliar

Petugas BNNP Jateng merilis pelaku dan barang bukti uang narkoba senilai Rp3 m
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkotika senilai Rp3,2 miliar lebih. Kasus itu terungkap dari penangkapan seorang tersangka bernama Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman di Kalimantan, pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi M Nur, mengatakan, kasus besar TPPU jaringan gembong narkoba ini berawal dari penangkapan seorang berinisial Dedi Kurnia di Kota Semarang pada November 2017. Gembong narkoba sendiri dikendalikan oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai, yang sudah ditangkap karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

"Baik Sancai dan Dedi keduanya telah diputus pidana penjara masing-masing 15 tahun serta 5 tahun penjara terkait TPPU. Dari situ kasus TPPU narkoba ini terus kita kembangkan ke TPPU," kata Nur di kantornya, Jumat, 5 April 2019.

Dalam transakai narkobanya, gembong yang dimotori Sancai ini, lanjut Nur, menggunakan transaksi bank melalui empat rekening atas nama SN atau Saniran. Sedangkan yang mengoperasikan keempat rekening adalah Charle (CC) atas perintah Sancai.

Pengembangan kasus TPPU besar uang haram narkoba itu pun berlanjut hingga petugas BNN membekuk Fachrul Razi (FR) yang tak lain kaki tangan Sancai. Pelaku dibekuk di Jl Cilik Riwut kelurahan Selat Kecamatan Selat Dalam Kapuas pada 26 Maret 2019 malam. Fachrul sendiri mengaku sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai senilai total Rp4.004.750.000.

"Hasil penggeledahan tempat tinggal FR kita temukan beberapa buku tabungan berserta kartu ATM atas nama FR, YA dan AR. Tersangka mengakui bahwa rekening itu digunakan untuk menerima uang hasil narkotika atas perintah MM. Menurut informasi MM merupkan teman semasa sekolah dan kini berada di Thailand," tutur M Nur.

Selain itu, petugas BNNP juga menyita uang tunai senilai Rp1.830.900.000, dua unit sepeda motor senilai Rp50 juta, tanah dan bangunan senilai Rp400 juta, uang di dalam rekening senilai Rp1.400.000.000, Tim BNNP kini masih memburu aset tersangka yang kemungkinan masih tersimpan.

"Total aset uang yang berhasil kami sita dari tersangka FR ini senilai Rp3,2 miliar. Sementara total uang tunai yang berhasil disita dari kasus TPPU  gembong narkoba sejak Januari-Maret sebesar Rp8 miliar," imbuh Nur.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 10 jo 3 Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.