Lagi Vanessa Jadi Saksi, Pria Pemesannya Justru Mangkir

Vanessa Angel bersaksi di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 April 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel, kembali hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 8 April 2019. Dia dihadirkan jaksa untuk bersaksi dalam perkara prostitusi online dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Winindya yang merupakan muncikari dalam kasus ini.

Selain Vanessa, saksi lain yang akan dihadirkan adalah seorang pria yang merupakan pemesan jasa kencan Vanessa, Rian Subroto. Tapi hingga sidang digelar, Rian belum tiba di pengadilan.

Bersama terdakwa Siska, Tentri Novanto, dan Winindya, Vanessa tiba di PN Surabaya di Jalan Raya Arjuno, sekira pukul 13.30 WIB. Mereka langsung ditransitkan di ruang tahanan pengadilan. Selain Vanessa, terlihat juga model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Dia juga dihadirkan sebagai saksi.

Sidang baru dimulai sekira pukul 15.15 WIB. Terdakwa Endang Suhartini, terdakwa Tentri Novanto, terdakwa Winindya, Vanessa, Avriellia, dan tiga saksi dari penyidik Polda Jatim, masuk di Ruang Garuda I secara bersamaan.

Soal ketidakhadiran saksi pria pemesan kencan Vanessa, Rian Subroto, penasihat hukum terdakwa Endang Suhartini, Franky Desima Waruwu mengatakan bahwa kehadiran Rian sangat dibutuhkan di persidangan. Dia saksi penting dalam perkara ini.

"Kalau tiga kali panggilan tidak datang, mungkin pihak jaksa mengeluarkan DPO (terhadap Rian Subroto)," katanya.

Sebelumnya, JPU Novan Arianto mengatakan bahwa Kejaksaan telah mengirim surat panggilan kepada Rian ke alamat yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Alamat di BAP surat dikirim ke rumahnya di Lumajang," ujar jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Namun, surat panggilan itu balik ke kantor Kejaksaan, diduga karena salah atau tak jelas alamatnya. Pihak Polda Jatim, pernah menyampaikan bahwa sesuai kartu tanda penduduk, Rian beralamat di Jakarta.

Ketika ditanya soal alamat KTP itu Novan menyampaikan, bahwa pengiriman surat sesuai dengan alat yang ada di BAP.

"Kami patokannya hanya yang ada di BAP. Tetapi, kami akan minta bantuan penyidik untuk memanggil saksi Rian," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, pada dasarnya kewenangan pemanggilan saksi untuk kepentingan persidangan sudah di tangan Kejaksaan dan pengadian. Namun, apabila diminta bantuan oleh jaksa memangil Rian, Kepolisian sudah pasti akan melakukannya.

"Prinsipnya kalau diminta bantuan, Kepolisian bisa," ujarnya. (asp)