Pakai Sabu, Caleg DPRD Kota Bandung Berinisial AM Diciduk Polisi

Caleg DPRD Kota Bandung dicokok polisi kedapatan pakai sabu.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.co.id

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, menciduk calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Bandung 2019, berinisial AM. Dia kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba.

AM saat diciduk petugas di kantor kerjanya di Buah Batu Kota Bandung, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Selain AM, petugas juga menangkap CRP yang diduga yang membelikan sabu kepada AM.

"Diamankan di Buah Batu, di tempat kerjanya ya," ujar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Enggar Pare Anom di Bandung, Senin 8 Maret 2019.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, penangkapan AM dilakukan, setelah petugas terlebih dahulu menangkap CRP.

“Jadi, awalnya kita tangkap C dulu. C ini pria yang membelikan sabu untuk AM. C ini sudah kedua kali membeli sabu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Am dan CRP dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 sub 127 ayat 1 huruf a Undang - undang Republik Indonesia nomor 35/20019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini, masih kami dalami AM ini dapat barang dari mana, terus ditelusuri. (AM) dari salah satu partai pastinya, dia caleg untuk DPRD Kota Bandung ya," katanya. (asp)